Di tengah tugas-tugas berat yang diemban oleh prajurit TNI, khususnya Kodam VI/Mulawarman, pentingnya menjaga integritas dan disiplin menjadi hal utama. Salah satu isu yang sering muncul adalah keberadaan mafia tanah yang mengancam aset negara, termasuk lahan milik TNI. Dalam konteks ini, Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, telah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi prajurit yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti mafia tanah.
Tanggung Jawab Moral dan Etika Prajurit TNI

Prajurit TNI memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menjaga kehormatan institusi serta mematuhi nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Kepedulian terhadap aset negara, termasuk lahan yang dikelola TNI, merupakan bagian dari tugas mereka. Menurut Mayjen Rudy, keberhasilan operasi di Papua dan kembalinya 555 prajurit Yonif 611/Awang Long dalam formasi utuh tanpa pelanggaran sedikit pun adalah bukti nyata dari komitmen tinggi prajurit terhadap disiplin dan profesionalisme.
“Kalian bukan hanya berhasil menuntaskan misi negara, tapi juga pulang dalam formasi utuh, tanpa catatan pelanggaran sedikit pun. Itu adalah prestasi yang layak mendapat apresiasi tertinggi,” ujar Pangdam saat menyambut para prajurit kembali ke Kalimantan.
Penindasan Mafia Tanah sebagai Prioritas Utama

Isu mafia tanah, khususnya terkait pengambilalihan lahan milik TNI, menjadi perhatian serius bagi TNI. Pernyataan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono tentang “perang terhadap mafia tanah” menunjukkan sikap tegas pihak TNI terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Dalam laporan resmi TNI, terdapat kasus sengketa lahan di Jatikarya, Bekasi, yang melibatkan pihak-pihak tertentu yang menggunakan dokumen palsu seperti girik C 529. TNI melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pelaku ke Kapolri untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Peran Kodim dalam Menjaga Stabilitas Wilayah
Selain itu, Kodim 1630/Manggarai Barat juga memberikan penegasan bahwa tidak ada oknum anggota TNI yang terlibat dalam mafia tanah di wilayah Kerangan, Labuan Bajo, NTT. Dandim Letkol Inf Budiman Manurung menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar dan tidak memiliki bukti. Ia menilai pemberitaan sepihak dapat mencemarkan nama baik TNI dan menyesatkan opini publik.
“Anggota kami hadir untuk memastikan situasi kondusif, bukan untuk berpihak pada siapa pun. Tidak ada perintah ataupun tindakan yang bersifat memihak,” jelas Dandim.
Kepatuhan terhadap Hukum dan Norma Sosial
Mayjen Rudy Rachmat Nugraha menekankan bahwa semua tugas yang dijalani prajurit harus sesuai dengan prosedur, norma sosial, dan hukum yang berlaku. Tidak ada insiden merugikan atau pelanggaran HAM selama pelaksanaan tugas di Papua. Kinerja prajurit Yonif 611/Awang Long menjadi contoh nyata dari dedikasi dan profesionalisme.
“Prajurit TNI AD harus menjaga kehormatan TNI di mata rakyat. Ini adalah bukti nyata profesionalisme prajurit Kodam VI/Mulawarman,” tegas Pangdam.
Kesimpulan
Pangdam VI/Mulawarman secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam aktivitas ilegal seperti mafia tanah. Hal ini menjadi bagian dari komitmen TNI untuk menjaga kepercayaan negara dan masyarakat. Selain itu, penindakan terhadap mafia tanah juga menjadi prioritas utama, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Dengan disiplin, integritas, dan kesadaran akan tanggung jawab, prajurit TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.





Leave a Reply