Kasus dugaan korupsi yang menyeret bank daerah kembali mengguncang publik. Salah satu kasus terbaru yang muncul adalah skandal Bank SulutGo (BSG) di Manado, yang diduga memberikan kredit fiktif senilai Rp30 miliar. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan tata kelola perusahaan di sektor keuangan. Berikut adalah fakta lengkap mengenai skandal ini.
Penemuan Kredit Fiktif Senilai Rp30 Miliar
Menurut laporan dari sumber internal, BSG diduga memberikan kredit fiktif kepada PT BPSAT, sebuah perusahaan yang kemudian diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Dalam proses lelang aset yang dilakukan oleh Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan, nilai aset hanya mencapai Rp10 miliar, jauh di bawah jumlah utang yang mencapai Rp82,3 miliar. Hasil penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp30 miliar akibat pemberian fasilitas kredit fiktif tersebut.
Modus Pelaku dan Tindakan Hukum
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan tersangka. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kurator PT BPSAT, Marudut Simanjuntak, pada 2024 lalu. Ia menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait proses kepailitan perusahaan yang bermasalah secara finansial menjadi awal dari kasus ini.
Marudut mempertanyakan langkah Bank Mandiri dalam melelang aset jaminan PT BPSAT. Ia menyebut bahwa lelang tersebut dilakukan setelah perusahaan diputuskan pailit, di mana sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, harta debitur menjadi wewenang kurator. Namun, Bank Mandiri tetap melakukan lelang dan menjual aset jaminan ke pihak ketiga seharga Rp17 miliar, hanya dua bulan setelah membelinya.
[IMAGE: Skandal Bank Daerah di Manado Kredit Fiktif Rp30 Miliar]
Dugaan Gratifikasi dan Transparansi
Selain itu, kasus BSG juga melibatkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jajaran direksi dan komisaris pusat BSG. Menurut informasi dari sumber internal, ada pola “jatah kepala daerah” dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Dana sisipan disalurkan secara diam-diam kepada pemerintah daerah pemegang saham melalui kepala Badan Keuangan masing-masing kabupaten/kota di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah BSG sedang menjalankan tata kelola perusahaan (good corporate governance), atau justru berubah menjadi mesin gratifikasi? Jika aliran dana itu legal, mestinya dibahas dalam forum resmi dan tercatat dalam laporan keuangan. Namun faktanya, uang disalurkan lewat “pintu belakang” seakan menjadi tradisi tahunan.
[IMAGE: Skandal Bank Daerah di Manado Kredit Fiktif Rp30 Miliar]
Tanggung Jawab dan Reaksi OJK
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada sikap resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun aparat penegak hukum. Padahal, RUPS BSG adalah agenda resmi yang seharusnya dijaga ketat akuntabilitasnya. Ketiadaan reaksi ini justru menimbulkan kecurigaan baru: apakah praktik ini sengaja dibiarkan karena menyentuh kepentingan elit?
Kesimpulan
Skandal Bank Daerah di Manado menunjukkan betapa rentannya sistem keuangan daerah terhadap praktik korupsi dan gratifikasi. Kasus kredit fiktif senilai Rp30 miliar yang terjadi di BSG tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kredibilitas institusi keuangan. Publik berhak tahu kebenaran dugaan ini. Jika benar ada praktik gratifikasi, manajemen BSG, kepala daerah, hingga pengawas sektor keuangan wajib bertanggung jawab. BSG tidak boleh terus-menerus dicurigai sebagai ATM kepala daerah. Sebagai bank milik rakyat Sulut dan Gorontalo, transparansi dan integritas harus ditegakkan, bukan dijual demi kepentingan segelintir pejabat.












Leave a Reply