Kalimantan.MabesNews.tv

Portal Kriminal dan Hukum Kalimantan

Vonis Bebas Dianulir MA: Eks Kadis Pertambangan di Kalteng Resmi Dieksekusi ke Lapas

Pembunuhan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kalimantan Tengah akhirnya berujung pada eksekusi hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh pihak penuntut umum. Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem peradilan Indonesia bekerja dalam menangani dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang terjadi dalam sektor pertambangan.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua mantan pejabat, yaitu BH dan ADR, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kukar. Mereka diduga mempercepat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pemilik lahan. Lahan tersebut memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak tahun 1980-an.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menemukan bahwa PT JM, PT HPE, dan PT KRA melakukan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi yang belum sepenuhnya diselesaikan status hukumnya. Bahkan, sebagian lahan telah memiliki sertifikat atas nama warga transmigrasi. Namun, izin usaha pertambangan tetap diterbitkan, sehingga perusahaan bisa melakukan eksplorasi dan produksi tanpa persetujuan pemilik lahan.

Penyidikan dan Perhitungan Kerugian Negara

Penambangan ilegal di lahan transmigrasi

Kasus ini terbuka setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang cukup besar. Dari aktivitas penambangan yang berlangsung antara 2009 hingga 2013, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Angka ini dihitung berdasarkan nilai batu bara yang telah ditambang dan diperjualbelikan selama kurun waktu empat tahun.

Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiraharjo, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga mengetahui adanya permasalahan hukum di atas lahan tersebut, namun tetap membiarkan aktivitas penambangan berjalan selama beberapa tahun. Meskipun telah mendapat teguran pada 2011, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung hingga 2012.

Proses Hukum dan Eksekusi

Mantan Kadis Pertambangan di Kalteng dieksekusi

Setelah melalui berbagai tahapan pengadilan, vonis bebas yang awalnya diberikan kepada kedua tersangka akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, kedua mantan pejabat tersebut resmi dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman yang telah ditentukan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu, (18/2/2026), di Samarinda. Kedua tersangka berinisial BH dan ADR diketahui pernah menjabat jabatan yang sama sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kukar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penerbitan izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak tahun 1980-an.

Dampak dan Pelajaran

Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan dapat merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi praktik penambangan ilegal yang merugikan pihak-pihak terkait.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan adanya mekanisme hukum yang efektif, masyarakat dapat lebih percaya pada sistem pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat agar tidak mudah tergoda untuk menyalahgunakan wewenang mereka demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan moral, diharapkan semua pihak dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *